PPKn

Pertanyaan

Uraikan dasar hukum bahwa negara RI menganut kedaulatan rakyat!

2 Jawaban

  • Kedaulatan Rakyat
    Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
    Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
    Kedaulatan rakyat bermakna bahwa segala penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Menurut UUD 1945 sebelum Amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dipegang sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Namun kini, masih ada lembaga negara lain yang merupakan lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
    Dasar Hukum Kedaulatan Rakyat
    Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut diantaranya adalah :
    ·Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
    Hal tersebut mengandung makna pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
    ·Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
    ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

    Pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat, yang sesuai nilai – nilai pancasila untuk mencapai kesejahteraan.
    ·Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
    Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
    Kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari rakyat untuk melakukan kebijakan yang baik untuk mereka. Salah satunya yaitu demokrasi yang perwujudannya melalui pemilu, maka pemerintah harus mengedepankan kepentingan dan kedaulatan rakyat.
  • Dasar hukum indonesia menganut kedaulatan rakyat :
    a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”
    b. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
    c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasar

Pertanyaan Lainnya