IPS

Pertanyaan

Batas perairan Indonesia sesuai ketentua adalah?

2 Jawaban

  • Batas landan kontinten
  • Batas-Batas Wilayah Perairan Indonesia Sesuai Ketentuan Yaitu Sbg Berikut :

    1. Batas wilayah laut Indonesia
    Wilayah laut Indonesia mencakup 12 mil laut ke arah luar garis pantai, selain ituIndonesia memiliki wilayah yuridiksi nasional yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dan landas kontinen sampai sejauh 350 mil dari garis pantai,  lihat gambar dibawah ini

    2. Batas Wilayah Perairan/ Laut Indonesia Yang Dapat Dimanfaatkan
    Dengan ditetapkannya konvensi PBB tentang hukum laut Internasional 1982,  wilayah laut  Indonesia yang dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai 7.9 juta km2 terdiri dari 1.8 juta km2 daratan, 3.2 juta km2  laut teritorial dan 2.9 juta km2  perairan ZEE. Wilayah perairan  6.1 juta km2 tersebut adalah 77% dari seluruh luas Indonesia, dengan kata lain luas laut  Indonesia adalah tiga kali luas daratannya (Tabel 1; Kadin Batam 2004).Indonesia sebagai Negara yang mengelola laut dan perairan laut nusantara yang menghubungkan antar laut secara global, perlu secara serius bukan hanya memperhatikan  aspek keseimbangan lingkungan di wilayah laut Indonesia, namun juga mempunyai  kepentingan untuk memantau kualitas ekonomi laut secara global.  Walaupun masih dikelola  secara sektoral, laut (termasuk pantai) Indonesia telah dimanfaatkan untuk perikanan, rekreasi, pembuangan limbah, sumber energi, sumber air, batubara, minyak, bahan bangunan, kehutanan, peternakan/tambak, pemukiman   industri.  

    3. Penataan Batas  Maritim
      UU No. 17 Tahun 1985 mengamanatkan perlunya penanganan secara serius penataan batas-batas maritime dengan Negara-negara tetangga. Di laut Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) Negara, yakni India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. Batas-batas maritim yang harus diselesaikan, meliputi :

    a.  Laut Teritorial Laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu Negara pantai, meliputi rung udara  serta dasar laut dan tanah di bawahnya, lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal

    b.  Zona TambahanDi luar laut teritorial terdapat laut-laut dimana Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat dan kewenangan-kewenangan tertentu. Di Zona tambahan, yaitu sampai batas 12 mil laut di luar laut territorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal, Indonesia juga dapat melaksanakan kewenangan-kewenangan tertentu untuk mengontrol pelanggaran terhadap aturan-aturan di bidang bea cukai/pabean, keuangan, karantina kesehatan, pengawasan  imigrasi, dan menjamin pelaksanaan hokum di wilayahnya (H. Djalal, 2003).

    c.  Zona Ekonomi Eksklusif Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak lebih 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE Indonesia  memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi ekonomi zona tersebut, seperti energi dari air, arus dan angin.

    d.  Landasan Kontinen   Landasan kontinen (continental shelf) pada awalnya merupakan istilah geologi. Istilah ini merujuk pada fakta geologis bahwa daratan pantai akan menurun ke bawah laut dengan kemiringan kecil hingga di suatu tempat tertentu menurun secara terjal ke dasar laut. Bagian tanah dasar laut dengan kemiringan kecil tersebut merupakan landasan kontinen. Sedangkan bagian atas dasar tanah dengan kemiringan curam merupakan lereng kontinen.

Pertanyaan Lainnya