Peradilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh militer adalah...
PPKn
Rahmatramdani5537
Pertanyaan
Peradilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh militer adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban gendis8
adalah Hakim Oditur Militer yang mempunyai wewenang mwmeriksa dan memutus perkara pidana