Sejarah

Pertanyaan

Hasil dari perundingan antara indonesia dan belanda

1 Jawaban

  • 1.Pemerintah Belanda akan
    berusaha dan mendorong
    melalui konstitusional agar
    didalam waktu yang secepat
    mungkin dibentuk suatu negara
    merdeka di Indonesia
    berdasarkan federasi sesuai
    pernyataan pemerintah tanggal
    10 Februari 1946 yang
    mencakup semua wilayah Hindia
    Belanda dan merupakan mitra
    Nederland, Suriname dan
    Curacao dalam ruang lingkup
    Kerajaan Belanda.
    2.Pemeribntah Belanda
    mengakui bahwa yang mewakili
    Pulau jawa terkecuali wiilayah
    yang dikuasai Pemerintah Militer
    Sekutu adalah Pemerintah
    Republik Indonesia yang
    berkuasa secara defakto.
    Pemerintah Belanda mencatat
    dan memperhatikan tuntutan
    Republik Indonesia bahwa
    kekuasaannya termasuk
    Sumatera. Sumatera dan bagian
    lain Hindia belanda kemudian
    akan diberi kesempatan
    menyatakan secara bebas
    keinginannya mengenai status
    mereka dalam negara merdeka
    Indonesia.
    3.Pemerintah Republik akan
    bekerja sama dengan
    Pemerintah Belanda dalam
    membangun negara merdeka
    Indonesia. Sambil menunggu
    terwujudnya negara merdeka
    Indonesia, Republik
    bertanggung jawab didaerah
    kekuasaan defaktonya untuk
    memulihkan kembali dan
    mempertahankan hukum dan
    keamanan, perlindungan
    terhadap orang dan hartanya,
    dan dengan segera
    membebaskan dan menjaga
    keamanan para interniran. Jika
    Republik tidak sanggup
    melaksanakan tugas itu, Badan-
    badan Pemerintah Belanda akan
    melaksanakan kewajiban
    tersebut.
    4.Pemerintah Republik akan
    menerima baik pasukan sekutu
    dan Belanda yang tiba di Pulau
    Jawa berdasarkan keputusan
    Panglima tertinggi sekutu. Dan
    membantu mereka dalam
    melaksanakan tugas menawan
    dan melucuti senjata tentara
    Jepang, serta membebaskan
    para interniran dan tawanan
    perang. Cara melaksanakan
    tugas ini akan diatur oleh
    instansi yang bersangkutan.
    5.Permusuhan akan segera
    dihentikan dengan syarat kedua
    belah pihak dengan
    memperhatikan pasal 4, akan
    mempertahankan kedudukan
    masing-masing termasuk
    hubungan antara kedudukan itu.
    Mereka secepatnya akan
    mengadakan pembicaraan
    mengenai kerja sama dalam
    pelaksanaan peraturan ini.
    6.Untuk mempersiapkan
    konperensi kerajaan (Rijks
    Conferentie) Pemerintah Belanda
    dalam waktu dekat akan
    mengadakan pembicaraan
    dengan Republik dan dengan
    wakil-wakil, dari bagian lain dari
    Indonesia dan dengan kelompok
    penduduk yang tidak termasuk
    Warga negara Indonesia.
    Pembicaraan tersebut mengenai
    bentuk negara Indonesia
    merdeka, kedudukan dalam
    hubungan ketatanegaraan
    bersama, hubungan dengan
    kekuasaan asing, kerja sama
    dengan Nederland, dan hal
    memenuhi kepentingan materi
    dan kebudayaan warga Belanda
    dan asing di Indonesia.
    Pembicaraan itu akan diadakan
    di Indonesia atu Nederland.
    7.Peraturan mengenai
    penunjukan wakil-wakil dari
    Sumatera, terkecuali wilayah
    yang diduduki pemerintahan
    militer sekutu, akan dilaksanakan
    oleh Pemerintah Belanda setelah
    diadakan pembicaraan dengan
    Pemerintah Republik. Mengenai
    penunjukan wakil-wakil bagian
    lain Indonesia dan wakil-wakil
    kelompok penduduk yang tidak
    termasuk warga negara
    Indonesia akan diberi tahukan
    kepada Pemerintahan Republik.
    Daerah-daerah dan kelompok-
    kelompok tersebut juga berhak
    untuk menyerahkan
    perwakilannya kepada
    Pemerintah Republik.
    Pemerintah Republik akan
    mengusahakan adanya
    perwakilan dari golongan
    minoritas Indonesia dalam
    kekuasaan defaktonya dan
    memberitahukan kepada
    Pemerintah Belanda peraturan
    yang dibuat untuk perwakilan-
    perwakilan tersebut.
    8.Apabila suatu daerah melalui
    pernyataan perwakilannya
    masih mempunyai keberatan
    terhadap masuknya tak
    bersyarat kedalam negara
    merdeka itu untuk daerah yang
    bersangkutan, untuk sementara
    waktu akan diberikan
    kedudukan istimewa dalam
    negara Indoneasia merdeka
    yang akan dibentuk.
    9.Sambil menunggu
    terwujudnya negara Indonesia
    merdeka berdasarkan federasi
    dan untuk menyesuaikan
    pemerintahan umum di Hindia
    Belanda dengan butir-butir
    persetujuan tersebut, dalam
    badan-badan pemerintahan
    Hindia Belanda segera akan
    dimasukkan wakil-wakil dari
    Republik Indonesia, wakil-wakil
    dari bagian Indonesia lain dan
    wakil-wakil kelompok penduduk
    yang tidak termasuk warga
    negara Indonesia.
    10.Protokol ini disususn didalam
    bahasa Belanda dan Indonesia.
    Apabila terjadi perbedaan
    penafsiran naskah bahasa
    Belanda yang menentukan

Pertanyaan Lainnya