Hasil dari perundingan antara indonesia dan belanda
Sejarah
Rantisa27
Pertanyaan
Hasil dari perundingan antara indonesia dan belanda
1 Jawaban
-
1. Jawaban ryo60
1.Pemerintah Belanda akan
berusaha dan mendorong
melalui konstitusional agar
didalam waktu yang secepat
mungkin dibentuk suatu negara
merdeka di Indonesia
berdasarkan federasi sesuai
pernyataan pemerintah tanggal
10 Februari 1946 yang
mencakup semua wilayah Hindia
Belanda dan merupakan mitra
Nederland, Suriname dan
Curacao dalam ruang lingkup
Kerajaan Belanda.
2.Pemeribntah Belanda
mengakui bahwa yang mewakili
Pulau jawa terkecuali wiilayah
yang dikuasai Pemerintah Militer
Sekutu adalah Pemerintah
Republik Indonesia yang
berkuasa secara defakto.
Pemerintah Belanda mencatat
dan memperhatikan tuntutan
Republik Indonesia bahwa
kekuasaannya termasuk
Sumatera. Sumatera dan bagian
lain Hindia belanda kemudian
akan diberi kesempatan
menyatakan secara bebas
keinginannya mengenai status
mereka dalam negara merdeka
Indonesia.
3.Pemerintah Republik akan
bekerja sama dengan
Pemerintah Belanda dalam
membangun negara merdeka
Indonesia. Sambil menunggu
terwujudnya negara merdeka
Indonesia, Republik
bertanggung jawab didaerah
kekuasaan defaktonya untuk
memulihkan kembali dan
mempertahankan hukum dan
keamanan, perlindungan
terhadap orang dan hartanya,
dan dengan segera
membebaskan dan menjaga
keamanan para interniran. Jika
Republik tidak sanggup
melaksanakan tugas itu, Badan-
badan Pemerintah Belanda akan
melaksanakan kewajiban
tersebut.
4.Pemerintah Republik akan
menerima baik pasukan sekutu
dan Belanda yang tiba di Pulau
Jawa berdasarkan keputusan
Panglima tertinggi sekutu. Dan
membantu mereka dalam
melaksanakan tugas menawan
dan melucuti senjata tentara
Jepang, serta membebaskan
para interniran dan tawanan
perang. Cara melaksanakan
tugas ini akan diatur oleh
instansi yang bersangkutan.
5.Permusuhan akan segera
dihentikan dengan syarat kedua
belah pihak dengan
memperhatikan pasal 4, akan
mempertahankan kedudukan
masing-masing termasuk
hubungan antara kedudukan itu.
Mereka secepatnya akan
mengadakan pembicaraan
mengenai kerja sama dalam
pelaksanaan peraturan ini.
6.Untuk mempersiapkan
konperensi kerajaan (Rijks
Conferentie) Pemerintah Belanda
dalam waktu dekat akan
mengadakan pembicaraan
dengan Republik dan dengan
wakil-wakil, dari bagian lain dari
Indonesia dan dengan kelompok
penduduk yang tidak termasuk
Warga negara Indonesia.
Pembicaraan tersebut mengenai
bentuk negara Indonesia
merdeka, kedudukan dalam
hubungan ketatanegaraan
bersama, hubungan dengan
kekuasaan asing, kerja sama
dengan Nederland, dan hal
memenuhi kepentingan materi
dan kebudayaan warga Belanda
dan asing di Indonesia.
Pembicaraan itu akan diadakan
di Indonesia atu Nederland.
7.Peraturan mengenai
penunjukan wakil-wakil dari
Sumatera, terkecuali wilayah
yang diduduki pemerintahan
militer sekutu, akan dilaksanakan
oleh Pemerintah Belanda setelah
diadakan pembicaraan dengan
Pemerintah Republik. Mengenai
penunjukan wakil-wakil bagian
lain Indonesia dan wakil-wakil
kelompok penduduk yang tidak
termasuk warga negara
Indonesia akan diberi tahukan
kepada Pemerintahan Republik.
Daerah-daerah dan kelompok-
kelompok tersebut juga berhak
untuk menyerahkan
perwakilannya kepada
Pemerintah Republik.
Pemerintah Republik akan
mengusahakan adanya
perwakilan dari golongan
minoritas Indonesia dalam
kekuasaan defaktonya dan
memberitahukan kepada
Pemerintah Belanda peraturan
yang dibuat untuk perwakilan-
perwakilan tersebut.
8.Apabila suatu daerah melalui
pernyataan perwakilannya
masih mempunyai keberatan
terhadap masuknya tak
bersyarat kedalam negara
merdeka itu untuk daerah yang
bersangkutan, untuk sementara
waktu akan diberikan
kedudukan istimewa dalam
negara Indoneasia merdeka
yang akan dibentuk.
9.Sambil menunggu
terwujudnya negara Indonesia
merdeka berdasarkan federasi
dan untuk menyesuaikan
pemerintahan umum di Hindia
Belanda dengan butir-butir
persetujuan tersebut, dalam
badan-badan pemerintahan
Hindia Belanda segera akan
dimasukkan wakil-wakil dari
Republik Indonesia, wakil-wakil
dari bagian Indonesia lain dan
wakil-wakil kelompok penduduk
yang tidak termasuk warga
negara Indonesia.
10.Protokol ini disususn didalam
bahasa Belanda dan Indonesia.
Apabila terjadi perbedaan
penafsiran naskah bahasa
Belanda yang menentukan