1. menurut sistem presidensial, presiden memiliki kekuasaan prerogatif, yaitu 2 presiden sendiri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR presiden dan DPR tidak
PPKn
aisyahmaharani2003
Pertanyaan
1. menurut sistem presidensial, presiden memiliki kekuasaan prerogatif, yaitu
2 presiden sendiri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR presiden dan DPR tidak dapat
3. DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR jika presiden terbukti melakukan hal-hal
4. kekuasaan dan kewenangan presiden, antara lain
2 presiden sendiri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR presiden dan DPR tidak dapat
3. DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR jika presiden terbukti melakukan hal-hal
4. kekuasaan dan kewenangan presiden, antara lain
1 Jawaban
-
1. Jawaban fitriyahsari08
1.hak istimewa
2.soalnya kurang jelas
3. yang melanggar uud
4. 1) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat [1]).
2) Presiden berhak (pasal 5 ayat [1]) mengajukan dan membahas rancanganundang-undang bersama DPR, mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat [4]) serta menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang.
3) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
4) Dengan persetujuan DPR, presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
5) Menyatakan keadaan bahaya.
6) Mengangkat Duta dan Konsul serta menerima Duta dari negara laindengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
8) Memberi amnesti dan abolisi denganmemperhatikan pertimbangan DPR.
9) Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain.
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
12) Mengangkat Kepala Kepolisian Negara, Panglima TNI, dan Gubernur Bank Indonesia dengan persetujuan DPR.
13) Menetapkan calon Hakim Agung (yang diusulkan Komisi Yudisial kepadaDPR).