bagaimanakah pengertian pajak menurut undang undang no.16 tahun 2000?
IPS
raniSakura
Pertanyaan
bagaimanakah pengertian pajak menurut undang undang no.16 tahun 2000?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Berly111
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung
maaf klo salah.
berusaha untuk membantu -
2. Jawaban dganteng1
menurut uu no16 th 2000 adalah Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
# semogamembantu ya...