Dasar hukum adanya pemerintahan
PPKn
diancandrasari
Pertanyaan
Dasar hukum adanya pemerintahan
2 Jawaban
-
1. Jawaban eka1023
undang" dasar republik indonesia tahun 1945 -
2. Jawaban Bonardi
Dasar Hukum Pemerintahan Daerah
Pasal 18 UUD 45 mengatur tentang pembagian wilayah negara kesatuan RI sebagai berikut: ” pembagian daerah indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan sususnan pemerintahnya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati dasar pemsyawaratan dalam sistem pemeri ntahan negara, dan hak/ hak usul-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Masa Konstitusi RIS
Dalam Pasal 51 Konstitusi RIS
(1) Penyeleggaraan pemerintahan tentang pokok-pokok yang terdaftar dalam lampiran konstitusi dibebankan semata-mata kepad RIS
(2) Daftar lampiran penyelenggaraan pemeri ntahan yang tersebut dalam ayat (1) diubah, baik atas permintan daerah-daerah bagian bersama-sama ataupun atas inisiatif pemerintah federal,sesudah mendapatkan persetujuan/persesuaian dengan daerah-daerah bagian bersama-sama, menurut acara yang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Dalam konstitusi tersebt penagturan pemerintahan daerah tidak termasuk urusan pemerintahan federal, akan tetapi menajdi urusan negara bagian masing-masing.
Pasal 47 Konstitusi RIS
”peraturan-peraturan ketatanegaraan negara-negara haruslah menjamin hak atas kehidupan rakyat sendiri kepada pelbagai persekutuan rakyat didalam lingkungan daerah mereka dan harus pula mengadakan kemungkinan untuk mewujudkan hal itu secara keseragaman aturan tentang penyusunan itu secara demokrasi dalam daerah-daerah otonom.”
Pasal 65
”mengatur kedudukan daerah-daerah swapraja masuk dalam tugas dan kekuasan daerah-daerah bagian yang bersangkutan dengan pengertian, bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak yang diadakan antar daerah bagian dan daerah-daerah swapraja bersangkutan dan bahwa dalam kontrak itu kedudukan istimewa swapraja akan diperhatikan dan bahwa tidak ada satupun dari daerah-daerah swapraja yang sudah ada daapt dihapuskan atau diperkecil bertentangan kehendaknya, kecuali untuk kepentinagn umum dan sesudah UU federal yang menyatakan bahawa kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecualian itu, memberi kuasa untuk itu kepada pemerintah daerah bagian bersangkutan.”