Pengertian daerah khusu daerah istimewa dan daerah otonomi khusus
PPKn
ilmizonk
Pertanyaan
Pengertian daerah khusu daerah istimewa dan daerah otonomi khusus
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fridakth
Daerah khusus daerah istimewah ialah daerah yang diberikan otonomi khusus.
Daerah otonomi khusus ialah kewenangan khusus yang diberikan kepadadaerah tertentu untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
ATAU
Daerah khusus di mana daerah tersebut memilikki suatu kesan/kertetarikan daerah tersebut sedangkan otonom khusus merupakan penggaturan khusus daerah otonom tersebut.
maaf kalo salah yaaa