PPKn

Pertanyaan

Pengertian daerah khusu daerah istimewa dan daerah otonomi khusus

1 Jawaban

  • Daerah khusus daerah istimewah ialah daerah yang diberikan otonomi khusus.
    Daerah otonomi khusus ialah 
    kewenangan khusus yang diberikan kepadadaerah tertentu untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

    ATAU

    Daerah khusus di mana daerah tersebut memilikki suatu kesan/kertetarikan daerah tersebut sedangkan otonom khusus merupakan penggaturan khusus daerah otonom tersebut.

    maaf kalo salah yaaa

Pertanyaan Lainnya