Tuan hendra berstatus kawin dua anak. Ia mendapat gaji per tahun Rp.60.000.000. Berapakah pajak penghasilan (PPh) yang harus di bayar Tuan Hendra? A. 1.940.000
IPS
Nuraeny48
Pertanyaan
Tuan hendra berstatus kawin dua anak. Ia mendapat gaji per tahun Rp.60.000.000. Berapakah pajak penghasilan (PPh) yang harus di bayar Tuan Hendra?
A. 1.940.000
B. 2.490.000
C. 2.910.000
D. 3.190.000
(Tolong pakai cara pengerjaan)
A. 1.940.000
B. 2.490.000
C. 2.910.000
D. 3.190.000
(Tolong pakai cara pengerjaan)
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rheinata11
Gaji sebulan = Rp 60.000.000
biaya jabatan 10% × 60.000.000 = Rp 6.000.000
Gaji neto sebulan = Rp 60.000.000-6.000.000 = 54.000.000
*Gaji neto setahun = Rp 54.000.000×12 = 684.000.000
PTKP :
Wajib pajak = 36.000.000
Istri = 3.000.000
Tanggungan 2×3000.000 = 6.000.000
----------------------------------------------- +
Jumlah PTKP = Rp 45.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) =
Rp684.000.000 - Rp 45.000.000 = Rp 639.000.000
Pajak Penghasilan Terutang =
10% × Rp 639.000.000 = Rp 63.900.000
Pph per bulan = 63.900.000 : 12 = Rp 5.325.000