sebutkan 3 asas yg dikenal dalam hukum internasional
PPKn
Goriz370
Pertanyaan
sebutkan 3 asas yg dikenal dalam hukum internasional
2 Jawaban
-
1. Jawaban fitriyahsari08
1. Asas Territorial
.Asas territorial ini berdasarkan pada kekuasaan suatu negara atas wilayah atau daerahnya. Maksudnya adalah suatu negara melaksanakan hukum dan peraturan untuk semua orang danbarang yang berada di wilayahnya dandisisi lain semua orang atau barang yang berada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum internasional
.2. Asas Kebangsaan
.Asas kebangsaan ini berdasar pada kekuasaan negara atas warga negaranya. Menurut asas kebangsaan, setiap warga negara baik berada di dalam atau di luar wilayah negara akan tetap diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya. Asas ini dikenal juga sebagai asas yang memiliki kekuatan ekstrateritorial, yang artinya adalah hukum dari sebuah negara akan tetap berlaku pada setiap warga negaranya meskipun warga negara tersebut ada di negara asing. Misal, Budi adalah seorang warga negara Indonesia yang pergi ke Malaysia, maka menurut asas ini ia tetap akan diperlakukan sesuai hukum negara Indonesia.
3. Asas Kepentingan Umum
.Asas kepentingan umum ini berdasar pada kewenangan negara untuk dapat mengatur dan melindungi kepentingan kehidupan bermasyarakat. Dalam asasini, sebuah negara bisa menyesuaikan diri dengan apapun peristiwa yang terjadi dalam keadaan apapun yang masih menyangkut dengan kepentingan umum. Jadi, dalam hal ini hukum tidak akan terikat oleh batas-batas wilayah dari suatu negara. -
2. Jawaban hanifaahhh
Asas teritorial, asas kepentingan umum,dab asas kebangsaan.