Apa pendapat anda tentang undang-undang peradilan umum?
PPKn
kurniatifadhila
Pertanyaan
Apa pendapat anda tentang undang-undang peradilan umum?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ikhanafira
Peradilan Umum (Peradilan Sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya[1][2].
Peradilan umum meliputi:
1.Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
3.Pengadilan Khusus[3] meliputi:
Pengadilan Anak
Pengadilan Niaga
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi[4]
4.Pengadilan Hubungan Industrial
5.Pengadilan Perikanan -
2. Jawaban nasywa229
kita harus menghargai pendapat orang lain