PPKn

Pertanyaan

Apa pendapat anda tentang undang-undang peradilan umum?

2 Jawaban

  • Peradilan Umum (Peradilan Sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya[1][2].

    Peradilan umum meliputi:

    1.Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
    2.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
    3.Pengadilan Khusus[3] meliputi:
    Pengadilan Anak
    Pengadilan Niaga
    Pengadilan Hak Asasi Manusia
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi[4]
    4.Pengadilan Hubungan Industrial
    5.Pengadilan Perikanan
  • kita harus menghargai pendapat orang lain

Pertanyaan Lainnya