Tuliskan teks proklamasi kemerdekaan secara lengkap ! Jelaskan makna proklamasi kemerdekaan bagi agsa Indonesia ditinjau dari Aspek hukum Aspek H historis Aspek
PPKn
haydika16
Pertanyaan
Tuliskan teks proklamasi kemerdekaan secara lengkap !
Jelaskan makna proklamasi kemerdekaan bagi agsa Indonesia ditinjau dari
Aspek hukum
Aspek H historis
Aspek sosiologis
Aspek kultural
Aspek politik
Aspek spiritual
b.
Tuliskan pasal 18 ayat I UUD 1945!
4. Jelaskan pengertian otonomi daerah !
5. Jelaskan tujuan pemberian otonomi daerah !
Jelaskan makna proklamasi kemerdekaan bagi agsa Indonesia ditinjau dari
Aspek hukum
Aspek H historis
Aspek sosiologis
Aspek kultural
Aspek politik
Aspek spiritual
b.
Tuliskan pasal 18 ayat I UUD 1945!
4. Jelaskan pengertian otonomi daerah !
5. Jelaskan tujuan pemberian otonomi daerah !
1 Jawaban
-
1. Jawaban andini427
teks proklamasinya ada diatas yaa.
nomor 2:
a) aspek hukum
proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa indonesia untuk menghapus hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya NKRI.
b) aspek historis
proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan dibumi indonesia sekaligus menjadi titik awal indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
c) aspek sosiologis
proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka.
d) aspek kultural
proklamasi membangun peradaban bari dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan belanda) menjadi bangsa yg mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yg sama.
e) aspek politis
proklamasi menyatakan bahwa bangsa indonesia sebagai bangsa yg berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain didunia.
f) aspek spiritual
proklamasi yg diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yg meridai perjuangan rakyat indonesia melawan penjajah.
nomor 4. otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
itu yg sy tau..mf nomor 3 sm 5 sy gk tau isinya.
semoga membantu...Pertanyaan Lainnya