PPKn

Pertanyaan

hak dan kewajiban negara terhadap warga negara

2 Jawaban

  • Kewajiban Warga Negara Indonesia
    1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
    2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
    3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
    4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
    5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
    kewajiban bela Negara landasannyaPasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982Kewajiban Warga Negara, Kepada Negaranya
    Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
    1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
    2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
    3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
    4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
    5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
    6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
    7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial

    Contoh Hak negara negara terhadap warganya
    1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
    2. Hak negara untuk dibela
    3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya


    Moga membantu :3

  • setau saya
    1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
    2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Pertanyaan Lainnya