dapatkah lessor dan lesse serta supplier dilakukan pemerintah? jelaskan...
Akuntansi
fatonahistio
Pertanyaan
dapatkah lessor dan lesse serta supplier dilakukan pemerintah? jelaskan...
2 Jawaban
-
1. Jawaban mxwotm8
Tidak, karena lessor adalah perusahaan yang memiliki hak pemilik atas barang. Lessee adalah perusahaan / pemakai barang. Supplier adalah pihak penjual barang.
SemogaBermanfaat ya! :) -
2. Jawaban Fahryamhad19
tidak , karena lessor adalah perusahaan yang memiliki hak pemiliki atas barang
lesse adalah perusahaan barang
supplier adalah pihak penjualan barang
semoga membantu