dapatkah lessor, lesse dan supplier itu dilakukan oleh pemerintah?
Akuntansi
ninuktrisetyawati
Pertanyaan
dapatkah lessor, lesse dan supplier itu dilakukan oleh pemerintah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mxwotm8
Tidak, karena lessor adalah perusahaan yang memiliki hak pemilik atas barang. Lessee adalah perusahaan / pemakai barang. Supplier adalah pihak penjual barang.
SemogaBermanfaat ya! :)