B. Arab

Pertanyaan

tolong di jawab ya teman teman..
malam nisfu sya'ban kan jatuh pada malam jum'at,tanggal 12 mei..
jadi puasanya d hari jum'at kan, lah bagaimana puasa di hari jum'at kan makruh hukumnya?

saya puasanya di hari kamis sampai sabtu (3) hari bisa tidak teman"?

1 Jawaban

  • Benar hukumnya jadi makruh dgn dalil
    Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    ﻻ ﻳَﺼُﻮﻣَﻦَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﺇِﻻ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻗَﺒْﻠَﻪُ ﺃَﻭْ ﺑَﻌْﺪَﻩُ
    “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

    Tapi dapat juga hukumnya tdk makruh jika dia sering puasa daud
    jadi puasa hari ini tdk makruh jika digandeng dgn puasa hari sabtu atau kamis

Pertanyaan Lainnya