Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini tercan
PPKn
syaifulsixteen5479
Pertanyaan
Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini tercantum dalam pasal....
1 Jawaban
-
1. Jawaban vaniadita26
pasal 27, maaf klo salah