PPKn

Pertanyaan

Jelaskan yang dimaksud ancaman sesuai UU No 3 tahun 2002!

2 Jawaban

  • Yang dimaksud ancaman adalah segala bentuk ancaman yang bisa berasal dari luar atau dalam negeri, yang bersifat militer atau non-militer yang mengancam keselamatan rakyat Indonesia

    KURANG LEBIH SEPERTI itu
  • ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa

    Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam atau luar negara, negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara, seperti TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara yang memiliki persenjataan lengkap.

    #cumanbantumenjawab#semogadapatmembantuanda#terimaksih


Pertanyaan Lainnya