Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang di sebut....
PPKn
anggreiny6017
Pertanyaan
Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang di sebut....
2 Jawaban
-
1. Jawaban erika313
jawabanya = Hak
maaf kalau salah.. -
2. Jawaban putraananda1
HAM (hak asasi manusia)