dalam lembaga peradilan dibedakan peradilan umum dan khusus, coba jelaskan perbedaannya
PPKn
talitha1206
Pertanyaan
dalam lembaga peradilan dibedakan peradilan umum dan khusus, coba jelaskan perbedaannya
2 Jawaban
-
1. Jawaban BigBro1
peradilan umum bisa dihadiri siapa saja, peradilan khusus hanya orang tertentu yg boleh ikut. good luck -
2. Jawaban aghnynabila
peradilan umum : kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri,pengadilan tinggi dan mahkamah agung
peradilan khusus : kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan khusus dilaksanakan oleh pengadilan agama,pengadilan tata usaha negara,peradilan HAM dan peradilan tipikor