PPKn

Pertanyaan

dalam lembaga peradilan dibedakan peradilan umum dan khusus, coba jelaskan perbedaannya

2 Jawaban

  • peradilan umum bisa dihadiri siapa saja, peradilan khusus hanya orang tertentu yg boleh ikut. good luck
  • peradilan umum : kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri,pengadilan tinggi dan mahkamah agung
    peradilan khusus : kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan khusus dilaksanakan oleh pengadilan agama,pengadilan tata usaha negara,peradilan HAM dan peradilan tipikor

Pertanyaan Lainnya