mengapa kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain merupakan wewenang pemerintah pusat bukan pemerintah daerah?
PPKn
Abelino01
Pertanyaan
mengapa kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain merupakan wewenang pemerintah pusat bukan pemerintah daerah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rakasyahrizkii
karena peraturan tentang kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain merupakan keputusan dari pemerintah pusat agar terjalin kerjasama di antara negara lain untuk menghasilkan keuntungan untuk rakyat indonesia #maaf kalau salah