PPKn

Pertanyaan

urusan pemerintah pusat

1 Jawaban

  • Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat dalam arti tidak diserahkan kepada daerah meliputi:

    1.politik luar negeri, misalnya, pengangkatan pejabat diplomatik;
    2.pertahanan, misalnya, membentuk angkatan bersenjata;
    3.keamanan, misalnya, membentuk kepolisian negara;
    4.yustisi, misalnya, kehakiman, peradilan;
    5.moneter, misalnya, berhubungan dengan uang atau keuangan;
    6.fiskal, misalnya, berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;
    7.agama, misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.

Pertanyaan Lainnya