Komisi Yudisial dipilih oleh? dan atas dasar apa?
PPKn
muhaymanfahad
Pertanyaan
Komisi Yudisial dipilih oleh? dan atas dasar apa?
2 Jawaban
-
1. Jawaban SekarPutri22
Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." -
2. Jawaban aini5658
DPR atas dasar UUD 1945