PPKn

Pertanyaan

Komisi Yudisial dipilih oleh? dan atas dasar apa?

2 Jawaban

  • Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
  • DPR atas dasar UUD 1945

Pertanyaan Lainnya