PPKn

Pertanyaan

Menurut Grotius ada dua prinsip umum netralitas. Jelaskan prinsip umum hukum netralitas tersebut !

1 Jawaban

  • Menurut Grotius ada dua prinsip netralitas, yaitu :
    a. Negara netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang berperang berdasarkan alasan perang yang tidak adil, sedangkan Negara netral tidak boleh menghalang-halangi gerakan pihak berperang yang alasan perangnya tidak adil.
    b. Jika sulit untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka Negara netral harus memperlakukan pihak-pihak berperang secara sama.

    Smoga membantu.......

Pertanyaan Lainnya