PPKn

Pertanyaan

Minta tolong, untuk fungsi DPD, Hak DPD, dan Kewajiban DPD berserta pasalnya ?? tolong

1 Jawaban

  • Fungsi = Pengawasan atas pelaksanaan undang undang tertentu.
    pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
    Hak = Menyampaikan usul dan pendapat, Membela diri, Imunitas, Protokoler.
    Kewajiban = Mengamalkan pancasila, Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD (Pasal 49 dan 50 UU Nomer 22 tahun 2003).

    Maaf kalo ada yang salah :D. Semoga bermanfaat ^^

Pertanyaan Lainnya