PPKn

Pertanyaan

dlm uud no 39 tahun 1999 tentang ham meliputi pasal 52-60 berisi

1 Jawaban

  • Pasal 52
    (1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
    (2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan
    dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

    Pasal 53
    (1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan
    meningkatkan taraf kehidupannya.
    (2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
    Pasal 54
    Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
    pelatihandanbantuankhususatasbiayanegara, untukmenjaminkehidupannyasesuaidengan
    martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi
    dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Pasal 55
    Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai
    dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
    Pasal 56
    (1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
    tuanya sendiri.
    (2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan
    baik dan sesuai dengan undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat
    sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 57
    (1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan
    dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan
    pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah
    tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
    (3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban
    sebagai orang tua yang sesungguhnya.
    Pasal 58
    (1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan
    fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam
    pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas
    pengasuhan anak tersebut.
    (2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik
    atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan,
    dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan
    pemberatan hukuman.
    Pasal 59
    (1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan
    kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan
    bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
    (2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung
    dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh undang-undang.

    Pasal 60
    (1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
    peribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
    (2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
    intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai
    kesusilaan dan kepatutan.
    JADIKAN JAWABAN TERBAIK YAAA

Pertanyaan Lainnya