Lembaga yang berwenang membuat praturan perundang undagan di tingkat pusat adalah
PPKn
Fridakth
Pertanyaan
Lembaga yang berwenang membuat praturan perundang undagan di tingkat pusat adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Fathur2004
Jawabanya Adalah DPR -
2. Jawaban elsifia
jawabannya adalah DPR