PPKn

Pertanyaan

jelaskan apa yang dimaksud dengan memperoleh perlindungan hukum

2 Jawaban

  • yang dimaksud memperoleh perlindungan hukum adalah mendapatkan hak untuk dilindungi melalui hukum.
    maaf jika salah
  • Memperoleh perlindungan hukum artinya sebagai warga negara Indonesia kita sudah terlindungi hukum,setiap warga mempunyai hak ini agar terlindungi dari adanya tindakan yang kurang baik,dan kita mempunyai hak asasi manusia,yg dimilik setiap warga negara Indonesia.

Pertanyaan Lainnya