B. Indonesia

Pertanyaan

Sebutkan Unsur-unsur surat perjanjian

2 Jawaban

  • unsur-unsur surat perjanjian adalah bentuk resmi, biasanya ditandai oleh ketua pihak, kemudian disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak, disahkan oleh pejabat pemerintah, non autentik.

  • 1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum,
    2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
    3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
    4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
    5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]

Pertanyaan Lainnya