PPKn

Pertanyaan

Sebutkan asas asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang

2 Jawaban

  • ASAS KEWARGANEGARAAN
    UU No. 12 tahun 2006 ini mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan asas-asas kewarganegaraan khusus. Berdasarkan UU ini, yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:
    1.    Kewarganegaraan Indonesia setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI; anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI; anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA); anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganageraan kepada anak tersebut;
    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;
    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;
    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuannya itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah; anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan keapda anak yang bersangkutan; anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
    anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai WNI.
    Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penatapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI Anak seperti yang tersebut dalam poin 3, 4, 8, 11, 14 dan 15 di atas, dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai anak mencapai usia 18 tahun atau telah menikah. Setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

  • Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
    Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
    Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
    Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Pertanyaan Lainnya