yurisdiksi mahkamah pidana internasional adalah?
PPKn
diahwijayanti92
Pertanyaan
yurisdiksi mahkamah pidana internasional adalah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban TasyaaUlKhair
adalah dibentuk pada tahun 1940 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida,kejahatan terhadap manusia, dan kejahatan perang sebagaimana didefiniskan oleh beberapa persetujuan internasional,terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang
untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada,namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvetigasi atau menuntut kejahatan seperti diatas, dan menjadi, "pengadilan usaha terakhir",meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.
International Criminal Court juga disingkat sebagai ICC untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce.ICC berbeda dengan Mahkamah internasional,yang merupakan badan untuk menyelesaikan sangketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.