PPKn

Pertanyaan

14. Setelah prolkdamasi kemerdekaan. hukum
kolonial berakhir dan digantikan dengan
tata hukum
internasional
nasional
daerah
adat

15. Perhatik en pernyataan-pernyacaan berikut.
Acolonialis
0) Akhir penjajahan kaum
bagi bangsa Indonesia.
(2) Menjadi alat hukum internasional
untuk bangsa Indonesia dalam
melakukan hubungan dan kerja sama
Internasiona
3) Kesemparan kepada seluruh rakyz
antuk menjadi masyarakat mandiri
dan cerdas yang memiliki nilai-nilai
budaya yang tinggi.
14) Sumber tertib hukum internasional
yang mengandung makna berakhirny
hukum kolonial dan digantikan
dengan tata hukum internasional.
Makna proklamasi kemerdekaan ditunjuk-
kan oleh nomor..
(1). (2), dan (3)
b (D), (2), dan (4)
(1). (3), dan (4)
d. (2), (3), dan (4)

16. "Negara Indonesia adalah negara kesatuar
mtuk Republik'. Kalimat ter-
sebut merupakan bunyi JUD 1945 Pasa
1 Ayar (1)
1 Avar (2
Ayat (1)
14. Setelah prolkdamasi kemerdekaan. hukum kolonial berakhir dan digantikan dengan tata hukum internasional nasional daerah adat 15. Perhatik en pernyataan-pern

2 Jawaban