setelah proklamasi kemerdekaan, hukum kolonial berakhir dan diganti dengan tata hukum
PPKn
MulyaNurIftitah1
Pertanyaan
setelah proklamasi kemerdekaan, hukum kolonial berakhir dan diganti dengan tata hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban WallStreet
UUD 1945
Semoga Bermanfaat! :)
Jika puas dengan jawaban saya, tolong berikan saya terima kasih dan memilih jawaban saya sebagai jawaban terbaik.
Makasih :D -
2. Jawaban AisyahNurAfifah2803
Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sendiri atau oleh Negara Indonesia
UUD 1945 hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Indonesia
maaf kalau ngga membantu