Bahasa lain

Pertanyaan

hukum meminang seseorang yang akan dinikahi

2 Jawaban

  • hukumnya adalah mubah
  • Tunangan adalah bentuk saling berjanji untuk menikah di masa depan, sehingga ini termasuk jenis khitbah (melamar untuk menikah) yang sudah diterima oleh fihak wanita. Hal ini hukumnya boleh. Tetapi tidak boleh melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang berada di dalam masa ‘iddah, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

    وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا

    Janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka [waniat yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah] secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. [al-Baqarah/2:235]


    (maaf klo salah)

Pertanyaan Lainnya