1. menurut sistem presidensial, presiden memiliki kekuasaan prerogatif, yaitu 2 presiden sendiri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR presiden dan DPR tidak
PPKn
aisyahmaharani2003
Pertanyaan
1. menurut sistem presidensial, presiden memiliki kekuasaan prerogatif, yaitu
2 presiden sendiri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR presiden dan DPR tidak dapat
3. DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR jika presiden terbukti melakukan hal-hal
4. kekuasaan dan kewenangan presiden, antara lain
2 presiden sendiri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR presiden dan DPR tidak dapat
3. DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR jika presiden terbukti melakukan hal-hal
4. kekuasaan dan kewenangan presiden, antara lain
1 Jawaban
-
1. Jawaban trixter
Hak prerogatif presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil ialah presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri departeman dan non-departemen
menurut UUD 1945 pasal 7A, DPR dapat mengajukan pemberhentian presiden dan wakil presiden kepada MPR apabila:
1. Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya ata melakukan tindakan tercela.
2.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden sesuai menurut pasal 6, yaitu selal menjadi WNI, tidak pernah mengkhianati negaranya, dan mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas-tugasnya. (Syarat-Syarat lebih lanjt diatur dalam undang-undang)