Mengapa perwakilan diplomatik dibebaskan dari kewajiban membayar pajak?
PPKn
Hasmidarahma28
Pertanyaan
Mengapa perwakilan diplomatik dibebaskan dari kewajiban membayar pajak?
1 Jawaban
-
1. Jawaban safy
karna menurut pasal 3 (1), pp no 47 th. 2013, perwakilan diplomatik dibebaskan dari ppn ataupun pajak lainnya