PPKn

Pertanyaan

perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya disebut

1 Jawaban

  • Perjanjian Internasional dan Perwakilan Diplomatik

    C. TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNATIONAL 

    1. Akrditas Petugas Perundingan ( Accreditation ) 
    a. Akreditasi adalah tahap penetapan status petugas perundingan sebagai perutusan dan wewenang yang dimilikinya.
    b. Wewenang tersebut adalah sebagai berikut.
    1) Menghadiri perundingan 
    2) Ikut serta berunding
    3) Menetapkan keputusan yang diperjanjikan 
    4) Menanda tangani perjanjian
    c. Bentuk akreditas berupa surat resmi yang disebut kuasa penuh ( full power ) surat itu berasal dari kepala Negara atau menteri luar negeri.

    2. Perundingan ( Negotition ) 
    a. Perundingan dalam perjanjian bilateral dilakukan dengan saling berbicara ( paur parless )
    b. Perundingan dalam perjanjian multilateral dilakukan dengan konferensi diplomatik

    3. Penandatangan ( signature ) Heputusan Hasil Perundingan 
    a. Biasanya hasil perundingan ditandatangani kepala perundingan Negara yang berunding 
    b. Dilakukan ditempat dan waktu yang sama dalam kehadiran pihak lawan yang berjanji.
    c. Dengan penandatanganan tersebut, berakibat pada mengikatnya perjajian tersebut bagi Negara yang menanda tangani kecuali untuk perjanjian yang perlu diratifikasi.

    4. Pengesehan atau Ratifikasi ( Ratification )
    a. Menurut konvensi Wina tahun 1969, ratifikasi adalah perbuatan Negara yang dalam taraf international menetapkan persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian international yang sudah di tanda tangani perutusannya.
    b. Menurut undang – undang Nomor 24 Tahun 2006, pengesahan dan ratifikasi itu berbeda.
    1) Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikat diri pada suatu perjanjian international dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan penyetujuan.
    2) Ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan.

    5. Tukar menukar Naskah Ratifikasi
    a. Tukar menukar ratifikasi adalah saling menuakarkan naskah perjanjian yang sudah diratifikasi dengan pihak lawan perjanjian atau menyerahkan naskah tersebut kepada Negara penyimpan.
    b. Dalam perjanjian bilateral, naskah ditukarkan dengan Negara lawan yang berjanji.
    c. Dalam perjanjian multilateral, naskah ratifikasi diserahkan kepada Negara penyimpan. Biasanya adalah depertemen luar negeri tempat ditandatanganinya perjanjian.

    6. Saat Mulai Mengikat Perjanjian International 
    a. Pada pernjanjian bilateral yang diratifikasi, saat mulai mengikatnya perjanjian terjadi ketika penukaran naskah ratifikasi kepada pihak lawan yang berjanji.
    b. Pada perjanjian multilateral, saat mulai meningkatkan perjanjian terjadi pada waktu penyerahan naskah ratifikasi kepada Negara – Negara penyimpan naskah ratifikasi.
    c. Untuk pernjanjian yang tidak perlu ratifikasi, perberlakuann dimulai pada tanggal penanda tanganan perjanjian international tersebut.

    7. Penyimpanan Perjanjian International 
    Menurut pasal 17 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2000, penyimpan perjanjian perjanjian international dilakukan sebagai berikut.
    a. Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian international yang dibuat oleh pemerintah RI serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian international.
    b. Salinan naskah resmi setiap perjanjian international disampaikan kepada lembaga Negara dan lembaga pemerintah.
    c. Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian international yang telah dibuat oleh pemerintah RI kepada sekretariat organisasi international.
    d. Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian international kepada instansi – instansi terkait.
    e. Jika pemerintah RI menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian, maka menteri menerima dan menyimpan piagam pengesahann perjanjian yang disampaikan kepada pihak – pihak yang ikut dalam perjanjian.

    8. Pendaftaran dan Pengumuman Perjanjian International
    a. PBB mengharuskan anggotanya untuk mendaftarkan semua perjanjian dan persetujuan international yang dibuat.
    b. Perjanjian internasional tersebut dapat digunakan untuk dasar hukum.
    c. Tujuan PBB melakukan hal itu adalah untuk mencegah dibuatnya perjanjian international rahasia.

    9. Sahnya Perjanjian Internasional
    a. Perjanjian internasional sah jika memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
    b. Adapun menurut konvensi Wina tahun 1969, dasar tidak sahnya perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
    1) Ketidakwenangan perutusan
    2) Kekhilafan.
    3) Penipuan
    4) Penyalahgunaan wewenang
    5) Paksaan
    6) Pertentangan dengan ius cogens

Pertanyaan Lainnya