apa yg dimaksud hak petisi, interpelasi dan amandemen
PPKn
shafiraaulia1
Pertanyaan
apa yg dimaksud hak petisi, interpelasi dan amandemen
2 Jawaban
-
1. Jawaban Edelweis354
Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
hak amandemen adalah hak DPR untuk mengubah suatu Rancangan Undang-undang yang diajukan Pemerintah.
Hak inisiatif adalah hak DPR untuk mengajukan, menganjurkan, dan memberikan pertimbangan—yaitu hak untuk memberikan arahan-arahan dan rekomendasi terhadap kinerja dan/atau permasalahan yang dihadapi
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk memberikan pendapat .
Hak petisi adalah hak DPR mengajukan anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah, bisa juga berupa usul dan saran. -
2. Jawaban nayla1036
1) Hak petisi adalah hak DPR untuk mengajukan usul dan anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah
2) Hak amandemen = hak DPR untuk mengadakan perubahan terhadap suatu hal atau usul Rancangan UU yang diajukan pemerintah
3) Hak interpelasi = hak DPR untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah