Proklamasi kemerdekaan indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 agustus 1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial sekalaigus detik pembangunam tertib
PPKn
serindasafira677
Pertanyaan
"Proklamasi kemerdekaan indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 agustus 1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial sekalaigus detik pembangunam tertib hukum indoneaia, dan seterusnya". Jelaskan makna pernyataan tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban rismah3
Apabila dilihat dari sudut hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional (Indonesia) dan menghapuskan tatanan hukum kolonial.
Apabila dilihat dari sudut politik ideologis, proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.
Proklamasi merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.
Proklamasi menjadi alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan.
Proklamasi merupakan mercusuar yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi, dan motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan