presiden dalam struktur pemerintahan memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Wewenang selaku kepala negara menurut UUD 45 pasal 5 Ayat
PPKn
ChiaraEgalitaAM
Pertanyaan
presiden dalam struktur pemerintahan memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Wewenang selaku kepala negara menurut UUD 45 pasal 5 Ayat (2) adalah..
2 Jawaban
-
1. Jawaban rahmat403
presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang undang sebagai mana mestinya -
2. Jawaban fitri1506
UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).