Manfaat surplus hasil usaha
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban TRIE23
Manfaat surplus hasil usaha yaitu, jika usaha swasta maka surplus berarti laba yang bermanfaat untuk kelangsungan hidup perusahaan, dan jika surplus hasil usaha ini ada pada sebuah koperasi maka dapat bermanfaat untuk dibagikan kepada anggota sehingga kesejahteraan anggota dapat meningkat.
Pembahasan
Surplus hasil usaha merupakan pendapatan yang diterima setelah dikurangi dengan beban-beban. Pada sebuah koperasi surplus hasil usaha ini dikenal juga dengan sisa hasil usaha atau SHU, yang biasanya dibagikan kepada anggotanya setiap akhir periode.
Koperasi didirikan oleh para anggotanya dan dikelola oleh pengurus koperasi, koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
SHU dibagikan secara adil kepada setiap anggotanya, artinya pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa yang dilakukan oleh anggotanya, baik jasa modal maupun jasa usaha.
Dalam perhitungan SHU modal yang berasal dari simpanan suka rela tidak dihitung dan masuk dalam jasa modal, karena simpanan sukarela bersifat sukarela maka termasuk dalam ketegori utang bagi koperasi.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang Lembaga keuangan bank non bank dan informal brainly.co.id/tugas/18110569
2. Materi tentang institusi jasa keuangan yang diawasi otoritas jasa keuangan brainly.co.id/tugas/17299954
3. Materi tentang lembaga keuangan brainly.co.id/tugas/1254346
-------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : X (1 SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Koperasi
Kode : 10.12.8
Kata Kunci : Koperasi, Surplus Hasil Usaha.