Menempatkan hukum pada posisi teratas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pengertian dari
PPKn
syakiraj1
Pertanyaan
Menempatkan hukum pada posisi teratas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pengertian dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban EleoNoraBETania
Menempatkan Hukum Pada Posisi Teratas Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Adalah Pengertian Dari --> Supremasi Hukum