Pihak yang memiliki kewenangan meratifikasi perjanjian internasional adalah
PPKn
Rahmatamiludin1963
Pertanyaan
Pihak yang memiliki kewenangan meratifikasi perjanjian internasional adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Mahkamah Internasional -
2. Jawaban Meatball
MI ( Mahkamah Internasional )