PPKn

Pertanyaan

Mochtar kusumatmadja membedakan hukum internasional menjadi hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Jelaskan mengenai hukum internasional publik

1 Jawaban

  • Mochtar Kusumatmadja membagi Hukum Internasional menjadi dua bagian :
    1. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur  hubungan hukum perdata yang melintasi batas-batas negara.
    2. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata.

Pertanyaan Lainnya