Mochtar kusumatmadja membedakan hukum internasional menjadi hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Jelaskan mengenai hukum internasional pu
PPKn
sustera3113
Pertanyaan
Mochtar kusumatmadja membedakan hukum internasional menjadi hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Jelaskan mengenai hukum internasional publik
1 Jawaban
-
1. Jawaban melii3
Mochtar Kusumatmadja membagi Hukum Internasional menjadi dua bagian :
1. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata yang melintasi batas-batas negara.
2. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata.