Apa yang di maksud dengan kpkpn, polisi dan pengacara?
PPKn
inrmon9341
Pertanyaan
Apa yang di maksud dengan kpkpn, polisi dan pengacara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Salsa7811
* kpkpn adalah Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara
* Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum.
pengacara adalah Pengacara adalah kata benda, subyek. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
..maaf klo salah..